TRENGGALEK SUDAH PUNYA 45 WAKIL RAKYAT
Dengan ditetapkannya kursi dan nama calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan angota DPRD Kabupaten Trenggalek dalam acara Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019, berarti masyarakat Trenggalek sudah punya “wakil rakyat”.
Selanjutnya, para wakil rakyat ini akan dilantik dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 155 Ayat (2) keanggotaannya diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Rencana peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019.
Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, tugas KPU Kabupaten sudah berakhir dalam mengantarkan suatu proses pemilihan karena hasilnya sudah diketahui. “Sejak penetapan calon terpilih sudah ditetapkan, maka selanjutnya demokrasi elektoral berhenti, maka masuk pada politik perwakilan yang harus dimanfaatkan oleh rakyat”, papar Nurani.
Ia mengingatkan bahwa fungsi wakil rakyat ini adalah sebagai pembuat peraturan-peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Mereka juga harus menyerap aspirasi dari masyarakat. Tetapi, Nurani mengingatkan, rakyat tidak bisa menunggu. “Rakyat harus pro-aktif juga karena kata kunci dari demokrasi adalah partisipasi aktif dari rakyat itu sendiri—sebagai kekuatan kontrol dari bawah agar fungsi perwakilan benar-benar terjadi”, tambahnya. [Hupmas]