TRENGGALEK AKAN MEMILIH KEPALA DAERAH BERSAMA 269 DAERAH LAINNYA
Dipastikan, masyarakat Kabupaten Trenggalek akan memilih Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020. Sebab sistem Pemilihan Kepala Daerah serentak masih belum berubah. Trenggalek akan punya “gawe” Pilkada bersama 269 daerah lainnya di Indonesia.
Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Republik Indonesia di Jakarta sebagaimana dilansir Kompas.Com, KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah. Dari 270 daerah itu rinciannya adalah sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota.
Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pemilihan tanggal 23 September 2020 sebagai waktu pemungutan suara sudah tertuang dalam Peraturan KPU tentang Tahapan yang juga sudah merupakan hasil rapat pleno yang telah dilakukan KPU sebelumnya. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu, sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu, kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. “Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020, dan KPU memilih tanggal 23 September”, jelas Arief.
Menanggapi informasi dari Jakarta ini, Ketua KPU Gembong Derita Hadi mengatakan bahwa dipastikan KPU Kabupaten Trenggalek siap seratus persen. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu nasional maupun Pemilihan Kepala Daerah memang menjadi tugas KPU sebagai penyelengara yang harus mengawalnya dengan baik. Gembong memaparkan persiapan yang sudah dilakukan adalah fokus pada kordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait anggaran Pilkada melalui hibah. “Anggaran kegiatan sudah kami ajukan dan kami terus kordinasi untuk berkomunikasi hingga nantinya penandatanganan hibah dilakukan dan setelahnya”, imbuh Gembong. [Hupmas]