TERKAIT PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON, KPU TRENGGALEK TANDATANGANI MoU
Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, pada hari Senin, 24 Agustus 2020, pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara 19 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan IDI, HIMPSI, dan BNN Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara itu difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Perlu difasilitasi KPU Propinsi Jawa Timur dikarenakan tidak semua Kabupaten/Kota terdapat IDI, HIMPSI, dan BNN tingkat Kabupaten/Kota. Sebagai puncak acara adalah penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dengan Ketua dari IDI, HIMPSI, dan BNN Provinsi Jawa Timur pada pk. 12.00 WIB.
Dari pembahasan kesepahaman tersebut, disepakati bahwa Rumah Sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang akan mendaftarkan diri antara tanggal 4-6 Agustus nanti adalah Rumah Sakit dengan Tipe A yaitu Rumah Sakit Dr. Ramelan Surabaya.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong DH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak RSAL Dr. Ramelan Surabaya agar kegiatan tahapan pemeriksaan Kesehatan bakal calon tersebut berjalan lancar.
"Akan segera kami komunikasi kan dengan pihak RS yang ditunjuk dan dilakukan kesepakatan dan perikatan kontrak agar semua berjalan lancar”, ucap Gembong. [Woro]