SOSIALISASI ATURAN TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK PARTAI POLITIK

Selasa, 09 Agustus 2016. KPU Kabupaten Trenggalek terlibat dalam acara sosialisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan bantuan keuangan untuk partai politik yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Acara diadakan di Aula Rumah Makan Mekar Sari Panglima sudirman No. 19 Trenggalek.

Dari KPU Trenggalek, hadir Nur Huda dan Nurani. Yang pertama dalam kapasitas sebagai anggota tim verifikasi persyaratan pencairan bantuan keauangan partai politik. Yang satunya diberi tugas untuk menjadi moderator acara  sosialisasi. Sebagai lembaga yang melayani masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, KPU Trenggalek memang sering dilibatkan dalam kegiatan terkait dengan politik dan demokrasi oleh lembaga lain yang terkait. Peserta kegiatan ini adalah partai politik penerima bantuan keuangan, yaitu 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek.

Acara yang dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 13.00 ini menghadirkan narasumber dari BPK Propinsi Jawa Timur yaitu bapak Supatman, SE, M.Ak, C.A, dari kantor Kesbangpol Propinsi Jawa Timur bapak Drs. Sunarto, M.Si, dan dari BPKAD Kabupaten Trenggalek yaitu ibu Retno. Ketiganya melakukan sosialisasi untuk peraturan masing-masing, yaitu Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara  Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam pengantarnya sebagai moderator Nurani dari KPU Trenggalek mengingatkan tentang peran partai politik sebagai agen pendidikan politik yang paling formal, di mana kegiatan pendidikan politik ini adalah salah satu program yang harus dilakukan dan merupakan porsi terbesar yang harus dibiayai oleh dana yang didapat dari bantuan keuangan tersebut. “Setidaknya 60 persen dari bantuan dana tersebut ini nanti harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, apa saja dan dan bagaimana laporan keuangannya ini nanti akan kita dengar dari bapak ibu nara sumber di samping saya”,kata Nurani.

Pemateri pertama dari acara ini adalah Drs. Sunarto, M.Si yang menjabarkan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Ia menguraikan bagaimana dasar hukumnya, syarat-syarat pengajuan bantuan, dan apa saja kewajiban partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran pemerintah (daerah). Narasumber yang  menjabat sbagai Kabid Hubungan Antar-Lembaga di Kesbangpol Jatim yang juga asal Trenggalek ini berkali-kali mengingatkan agar dana bantuan itu digunakan semaksimal mungkin dan pelaporannya juga sesuai aturan.

Sementara itu, narasumber dari BPK Propinsi, Supatman,  memaparkan inti dari Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini menegaskan bahwa peraturan  itu adalah panduan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dari penggunaan bantuan keuangan yang telah diterima dan digunakan oleh partai politik. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menggunakan dan melaporkan dana yang telah diterima, bisa membuat partai politik bisa tidak diberi bantuan lagi untuk tahun berikutnya.

Ia menjelaskan waktu kapan dana persyaratan diajukan, bagaimana pelaporan penggunaannya, dan kapan paling  lambat laporan pertanggungjawaban harus diserahkan pada BPK. “Jika terlambat, resikonya bisa tidak mendapatkan bantuan lagi untuk berikutnya, dan ini terjadi di beberapa Kabupaten. Jangan sampai di Trenggalek juga ada partai politik yang mengalami hal yang sama”, tegas Alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) itu.

Setelah presentasi dari ketiga narasumber, forum juga membuka pertanyaan dari para peserta yang terdiri dari partai politik yang hadir. Acara sosialisasi berakhir sekitar pukul 13.00 dan ditutup oleh Kepala Kesbangpol Widarsono. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.