Siaran Radio Praja Angkasa : Pentingnya Kepedulian Masyarakat terhadap Daftar Caleg

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 telah diumumkan sejak tanggal 19 Agustus 2023. Sebanyak 449 orang dengan rincian 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Talk Show dengan topik Daftar Caleg Diumumkan, Bagaimana Sikap Kita? Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Siaran Radio LPPL Praja Angkasa 88,9 FM mulai pukul 10.00 WIB. Talk show dipandu oleh host radio, Rarasanti, dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Dalam siaran tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan mekanisme tahapan Pencalonan hingga Pengumuman DCS. Dijelaskannya, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bakal caleg tersebut dapat dinyatakan Memenuhi Syarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat-syarat administrasi calon harus diserahkan ke KPU dengan diunggah ke aplikasi Silon. Setelah masa pendaftaran dan penyerahan berkas syarat calon berakhir, KPU menyelenggarakan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi ini berkas dicek dan apabila belum lengkap maka partai politik dan caleg melengkapi sampai dengan masa pencermatan DCS. Selanjutnya KPU menetapkan DCS dan mengumumkan DCS. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon yang ada dalam DCS tersebut kepada KPU. Penyampaian tanggapan dan masukan tersebut dapat melalui infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Pelapor harus menyertakan identitas yang jelas dan bukti yang relevan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan kedua DCS berakhir pada 3 Oktober 2023 yaitu sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berbeda dengan DCS, maka Daftar Calon Tetap (DCT) sudah tidak dapat mengalami perubahan.

Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengajak masyarakat untuk peduli terhadap rekam jejak caleg-caleg yang akan berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2024. Selain itu juga agar masyarakat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama caleg dalam DCS. Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak pada politik pragmatis yang menyesatkan masyarakat. Politik pragmatis seperti jual-beli suara, politik identitas dan maraknya beredar kampanye hitam menodai demokrasi. Nurani mencontohkan pemberian uang sebelum pemungutan suara atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar termasuk dalam politik pragmatis yang menjerumuskan masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa dengan mengetahui rekam jejak masing-masing calon maka diharapkan pemilih tidak mudah terbujuk dalam politik yang menjerumuskan. Nurani mengingatkan bahaya politik jual-beli suara yang bermuara pada perilaku korupsi dari para caleg ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD nantinya. Nurani juga meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu Legi, tanggal 14 Februari 2024.

Dalam siaran tersebut, Nurani juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses terselenggaranya Kirab Pemilu Tahun 2024 di bulan Juli lalu. Dirinya berharap agar masyarakat terus mendukung KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu.

Di akhir sesi, Istatiin dan Nurani menyampaikan bahwa identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon pasti dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS. Ditegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan berintegritas yang merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Siaran tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB. (Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 127 Kali.