
Siaran Radio Jaya FM : Talk Show “Menyambut Bakal Caleg dalam Pemilu di 6 Dapil”
Hari ini, Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan siaran radio berupa talk show dengan topik Menyambut Bakal Caleg Pemilu di 6 Dapil. Siaran radio tersebut dipandu oleh host Radio Jaya 105,1 MHz FM, Mamik Jatmiko dan menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Talk show dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun karena terdapat kendala berupa listrik padam maka siaran ditunda sampai listrik menyala. Pada pukul 11.30 WIB ketika listrik sudah menyala, acara siaran radio talk show dilanjutkan kembali.
Dalam talk show tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi tentang tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Sebelum DCS diumumkan, KPU melakukan pencermatan terhadap draf DCS dan kesesuaian antara berkas persyaratan caleg yang ada dalam Silon dengan berkas fisiknya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas berkas persyaratan caleg. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek juga mengecek kebenaran penulisan nama, gelar, riwayat pendidikan, dan juga kebenaran keanggotaan dalam partai serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan. Dijelaskannya, pada proses pencermatan, partai politik harus melengkapi berkas persyaratan caleg baik dalam Silon maupun fisiknya sehingga bakal calon yang diajukan dapat Memenuhi Syarat. Setelah dilakukan pencermatan dan dinyatakan Memenuhi Syarat maka Caleg tersebut masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan dalam DCS. Setelah dilakukan penetapan DCS maka KPU Kabupaten Trenggalek mengumumkan DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, media sosial KPU Kabupaten Trenggalek, dan media massa baik cetak maupun online.
Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023.
Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam siaran radio tersebut juga menyampaikan bahwa dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon yang ada dalam DCS. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan caleg yang berkualitas dan dapat menjadi wakil rakyat yang mampu berpihak pada kepentingan rakyat. Ditambahkannya, dari 449 caleg yang ada dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan (40%). Secara kuantitatif jumlah tersebut sudah melebihi syarat minimal kuota perempuan. Lebih lanjut, Nurani mengatakan bahwa besarnya jumlah secara kuantitatif harus juga dibarengi dengan kualitas caleg yang baik. Masyarakat sebagai pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi, dan untuk mengetahui aspirasi politik secara pribadi, pemilih bisa mengidentifikasi hal yang menjadi kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. "Untuk menjadi pemilih yang baik, yang lebih rasional, ya kita harus memahami dulu apa yang menjadi kebutuhan kita dan kebutahan masyarakat, perlu pengamatan terhadap rekam jejak calon", jelas Nurani yang juga pegiat literasi demokrasi itu dalam siaran radio tersebut.
Nurani mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan Pencalonan. Hal tersebut karena seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskannya bahwa itu merupakan komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk selalu berintegritas dan menegakkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Nurani berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Dalam siaran tersebut terdapat pertanyaan tentang jumlah caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu sebelumnya berjumlah kurang dari kuota yang ada, narasumber menjawab bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian partai politik pengusung caleg perempuan. “Jangan sampai caleg perempuan yang ada tidak mampu bersaing dengan caleg laki-laki, kami berharap agar partai politik tidak hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan. Parpol harus mengajukan caleg perempuan yang handal”, jelas Nurani, salah satu narasumber siaran radio tersebut, yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. Senada dengan hal itu, Istatiin, narasumber lainnya dalam talk show siaran radio juga menjawab bahwa selama ini memang perempuan yang aktif dalam sektor publik harus mendapat dukungan penuh dari keluarga dan juga masyarakat karena biasanya hambatan justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri. “Harus mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat, yang biasanya tantangan terberat justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri”, jelas Istatiin Nafiah menjawab pertanyaan dari pendengar radio. Talk show berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)
Bagikan:
Dilihat 72 Kali.