
SIAP KAWAL SELURUH TAHAPAN PEMILU, DIVISI HUKUM KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR
TRENGGALEK— Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur digelar pada 16 September 2022. Acara ini bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan. KPU Kabupaten Trenggalek melalui Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kasubab Hukum dan Sumber Daya Manusia hadir dalam kegiatan ini.
Acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam mengingatkan kembali tentang pentingnya tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Anam menjelaskan bahwa tugas tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Divisi Hukum juga memiliki tugas untuk melakukan telaah hukum dan advokasi. “Di sini, dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah,” kata Anam.
Sementara itu dalam pengarahan umum, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menyampaikan bahwa idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. Ia berharap bahwa hasil rakor bisa memperkuat pemahaman hukum dan diterapkan ke satuan kerja masing-masing.
Sementara itu, Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani juga mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc terutama dukungan administrasi dan teknis. Ia memberikan informasi bahwa rekrutmen badan ad hoc ke depan akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. “Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu,” terang Rochani.
Tiba pada gilirannya untuk memberikan materi, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menyampaikan paparan tentang persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Ia juga menyampaikan materi tentang penyusunan peraturan perundang-undangan. Dan ditambahkan juga tentang pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.
Rakor berlangsung selama dua hari sampai dengan Sabtu, 17 September 2022. Juga hadir dalam acara ini Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf. [Hans]