
SELURUH KOMISIONER DAN PEGAWAI KPU TRENGGALEK BEBAS NARKOBA
Tiap orang dengan berbagai latarbelakang profesi dan pekerjaan punya peluang untuk tergoda mengonsumsi narkoba. Mengingat pengedar narkoba berupaya mencari siapa saja yang ingin dijadikan konsumen atau pemakain produk “haram” ini. Di kalangan pejabat negara, pemakaian narkoba adalah hal yang amat dilarang, mengingat pemerintah terus getol melakukan pemberantasan terhadap peredarannya.
Pemakaian narkoba di kalangan pejabat negara juga harus dicegah karena alasan yang berkaitan dengan kinerja, yaitu agar efek penggunaan narkoba tidak membuat kinerja pegawai menjadi terganggu. Pada pertengahan Desember 2016 lalu, para pegawai dan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Trenggalek telah melakukan tes urine. Hal itu menunjukkan komitmen lembaga kami untuk bebas dari narkoba karena narkoba akan mengganggu produktivitas kerja sebagai pelayan publik.
Dan ternyata hasil dari tes tersebut sudah dikirim oleh BNN Kabupaten Trenggalek akhir tahun lalu. Dalam rapat Analisa Evaluasi Harian sore ini (Rabu, 04/01/2017) baru diumumkan secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, yang memimpin jalannya Rapat. Dari 20 orang yang dites urinnya, menurut Suripto yang membacakan surat rekapitulasi hasil tes urin tertanggal 19 Desember 2016 menyatakan bahwa semuanya negatif alias bebas dari narkoba.
Suripto menyatakan bahwa warga KPU Kabupaten Trenggalek patut bergembira terhadap hasil tes tersebut. Dirinya mengingatkan agar bebas dari narkoba memang harus dijadikan prinsip bagi siapa saja karena efek negatifnya lebih banyak dan ada sifat adiktif (kecanduan). “Apalagi pejabat publik yang memang harus mengawal bukan hanya kinerja, tapi juga menjadi contoh bagi masyarakat”, tegasnya. [Hupmas]