SEKRETARIS KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Kemarin (Kamis, 09/03/2017), Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Revisi Anggaran.  Acara berlangsung di Aula KPPN Kediri, mulai pukul 08.30 sampai selesai.

Sebelum masuk acara sosialisasi,  kegiatan dibuka dengan seremonial yang antara lain menyanyikan lagu Indonesua raya, pembukaan acara oleh Kepala Kantor KPPN Kediri. Memasuki acara inti adalah penyampaian materi yang disosialisasikan oleh Gaguk S dari Kanwil Kediri.

Menurut keterangan Wiratno sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir dalam acara tersebut, ada beberapa hal penting yang dapat diperoleh dari informasi yang disampaikan narasumber.  Salah satunya adalah ketentuan bahwa revisi anggaran dalam Dipa 2017 dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja. Tetapi ketentuannya antara lain bahwa hal itu tidak mengubah sasaran program,  tidak mengubah output kegiatan yang sudah terdapat realisasi anggaran, tidak  mengurangi volume out put, dan  tidak menyebabkan volume output yang telah ditetapkan menjadi tidak tercapai.

Sementara itu, revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran meliputi pergeseran antar akun, dalam satu komponen yang sama, kecuali pergeseran detil belanja pegawai dalam komponen 001. “Juga pergeseran antar akun, dalam  satu jenis belanja yang sama”, paparnya mengulangi informasi yang disampaikan pemateri.

Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun  2017 atau  No 10/PMK.02/2017 tentang tata cara revisi anggaran tahun  2017 ini memang cukup penting. Sebab,  tak jarang anggaran harus direvisi dengan tujuan justru untuk meningkatkan kinerja dan serapan anggaran, agar dari anggaran yang ada menjadi kegiatan yang  memang menghasilkan output yang bermanfaat. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.