SEBELUM COKLIT, PPDP PILBUB TRENGGALEK 2020 AKAN DI RAPID TEST
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 adalah ujung tombak yang menentukan bagi proses terjaminnya hak-hak pilih warga yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Merekalah yang akan menentukan apakah pemutakhiran data di lapangan bisa berjalan baik atau tidak sebelum KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan daftar Pemilih—salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memperlihatkan berapa jumlah pemilih yang ada di Trenggalek.
Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilihan 2020 termasuk pelaksanaan coklit yang akan dimulai tanggal 15 Juli 2020 masih diwarnai dengan ketakutan akan penularan virus Covid-19, maka petugas PPDP tersebut juga akan diterjunkan dengan menggunakan standar Protokol Kesehatan. Bukan hanya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) ketika terjun dari rumah ke rumah, PPDP juga harus steril dari terjangkitnya Covid-19.
Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan Rapid Test sebelum para petugas pemutakhiran data pemilih itu bertugas. Rapid tes akan dilakukan setelah mereka ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh KPU yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 10. Menurut Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek Nurani, rencana rapid test akan dilakukan tanggal 10-11 Juli 2020.
Nurani mengaku bahwa ia dan tim sudah berkordinasi dengan dinas kesehatan yang berada di bawah Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Trenggalek. Kordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Dinas Kesehatan siap untuk menjadi pelaksana rapid test bukan hanya bagi PPDP, tapi juga untuk KPU, PPK, dan PPS. “Kesepakatan tentang pengadaan rapid test dengan dinas kesehatan ini akan kami tuangkan dalam Perjanjian Kerjasama dan tentunya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku”, tutur Nurani. [Hupmas]