Remunerasi PNS KPU Untuk "Kerja... Kerja....Kerja"

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Berbeda dengan profesi lainnya semisal pengusaha, pedagang, pengacara, dokter, dan akuntan yang setiap saat senantiasa sangat akrab  dengan uang, tetapi  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada istilah tanggal muda waktu bahagia dan tanggal tua adalah waktu yang merana.  Ungkapan ini  sering menjadi joke segar para civil servan sambil menunggu datangnya tanggal muda,  saat yang tepat untuk menerima gaji. Hal tersebut juga tidak berbeda dengan yang dialami oleh para abdi negara yang bekerja di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Tepat pada hari Rabo (1/6) wajah-wajah ceria terlihat mengembang ketika operator SAI Bahrul Ilmi menginformasikan bahwa semua uang kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, dan honor-honor lainnya hari ini sudah masuk rekening dan sudah bisa dicairkan. Karena SPM (Surat Perintah Membayar) yang diurusnya ke KPPN Kediri telah diselesaikan dan langsung dilaporkan kepada bendahara KPU Kabupaten Trenggalek, berarti hari ini adalah hari ceria yang bisa tertawa bersama keluarga  kata  Bahrul.

Kegembiraan ini memang cukup beralasan, karena bagi PNS di KPU yang sehari-harinya  bekerja selama 7,5  jam terhitung sejak pukul 07.30 s/d 16.00, praktis tidak bisa lagi melakukan kerja lain untuk menambah pendapatan. Gaji bulanan adalah satu-satunya harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Maka tepatlah apabila gajian bulan ini bisa di puisikan “tanggal tua baru saja menimpa, tanggal muda hadir bersamaan bulan puasa. Apabila uang belanja tidak cukup ditata, maka waktu berbuka bisa jadi mala petaka", ungkap staf sekretariat KPU Trenggalek Zaenal Affandi,  setengah berdeklamasi.   

Telah diberlakukannya kebijakan remunererasi berupa tunjangan kinerja PNS di lingkungan penyelenggara pemilu, pada dasarnya merupakan suatu bentuk penghargaan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Dengan peningatan pendapatan diharapkan agar kinerjanya semakin meningkat dan pada gilirannya pelayanan publik juga kian membaik.  Perlu diketahui bahwa adanya kebijakan baru tentang tunjangan kinerja, saat ini PNS di KPU pendapatannya sudah lumayan membaik dibanding dengan PNS instansi lain.  

Berdasarkan DIPA KPU Trenggalek 2016 pendapatan bulanan di luar gaji PNS,  seorang sekretaris pegawai golongan IVb sekurang-kurangnya memperoleh tunjangan grade 13 sebesar  Rp.9.273.000 yang terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.293.000, tunjangan  jabatan Rp. 1.260.000, dan uang makan Rp. 36.000 per hari. Sementara itu untuk  4 orang Kasubag masing-masing mendapatkan tunjangan grade 9 diluar gaji sebesar Rp. 4.528.000, yang terdiri dari tunjangan kinerja Rp. 3.348.000, tunjangan jabatan Rp. 540.000 dan uang makan sebesar Rp. 32.000 per hari. Sedangkan pendapatan non gaji untuk staf terendah PNS golongan II B grade 5 sekurang-kurangnya per bulan memiliki tunjangan sebesar Rp.2.799.000 , terdiri dari tunjangan kinerja Rp.2.199.000, dan uangf makan sebesar Rp.  30.000 per hari.

Gambaran pendapatan di atas memberikan inspirasi bagi PNS KPU untuk lebih bersemangat lagi dalam meniti karier karena kesejahteraannya sudah bisa dirasakan. Cibiran yang sebelumnya banyak dialamatkan kepada abdi negara di KPU  sebagai PNS buangan yang tidak memiliki masa depan dapat dipatahkan  dengan diberlakukannya remunerasi sejak tahun yang lalu. Kini saatnya bagi KPU untuk membuktikan pengabdian terbaiknya dengan menunjukan kerja, kerja dan kerja.(Suripto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 475 Kali.