RAPAT SATUAN TUGAS SPIP KPU TRENGGALEK

Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) KPU Kabupaten Trenggalek sudah terbentuk. Tetapi baru hari ini diadakan rapat kordinasi untuk melakukan pengarahan tentang rencana ke depan dari keberadaan satuan tugas ini. Dikordinasi oleh Patna Sunu divisi Hukum KPU kabupaten Trenggalek, pembahasan tentag Satgas SPIP dilakukan sekitar pukul 11.00, setelah rapat Pleno awal pekan.

Pembentukan satuan tugas ini memang  merupakan  tindak lanjut pengarahan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rakor beberapa waktu sebelumnya. Dan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta PKPU 17 Tahun 2012 bahwa setiap Instansi Pemerintah Wajib membentuk satgas SPIP.

Persamaan arah dan persepsi bagi penyelenggaraan SPIP itu perlu dilakukan, sehingga perlu pembahasan dan kordinasi pula pada level KPU Kabupaten Trenggalek. Maka dalam rapat ini, Patna Sunu menegaskan bahwa anggota satuan tugas SPIP yang telah ditetapkan harus punya fungsi yang riil dan bukan hanya catatan di atas kertas. “Anggota satuan tugas itu adalah  sebagai aparat pengawas terhadap kinerja dan tingkahlaku pegawai”, tegas Patna Sunu.

Karena ini merupakan rapat awal, maka dalam rapat ini muncul rekomendasi, di antaranya adalah agar para pegawai KPU Trenggalek bersama komisioner melakukan review PKPU nomor 17 Tahun 2012 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan KPU. Juga disepakati akan diadakan rapat kordinasi lagi, rencananya hari Rabu minggu depan.

Sementara itu beberapa personil yang sudah masuk satgas SPIP juga harus melengkapi persyaratan sebagai aparat pengawas, antara lain  harus menandatangani pakta integritas; menyerahkan Pas poto 4x6; dan  Poto Copy ijasah terakhir. Juga diputuskan untuk mengirim surat ke Sekjen KPU RI, untuk minta manual book, juknis pengawasan Intern di lingkungan KPU. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.