RAPAT PLENO MEMBAHAS PERJANJIAN KINERJA DAN LAPORAN KINERJA

Pada hari Senin (09/01/2017), KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan kegiatan rapat Pleno mingguan. Rapat kali ini masih berkutat soal kinerja, terutama melihat capaian kinerja tahun 2016 dan rencana laporan kinerja tahunannya, serta membahas perjanjian kinerja di kalangan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa di awal tahun 2017 KPU Kabupaten Trenggalek masih ada tanggungan untuk membuat laporan kinerja terhadap apa yang telah dilakukan di tahun 2006. Sementara itu, menurut Suripto, untuk memulai kinerja 2017 para pegawai KPU juga harus melakukan perjanjian kinerja. “Hal ini sesuai komitmen KPU untuk melakukan reformasi birokrasi dan sebagai konsekuensi dari tunjangan kinerja yang diberikan pada pegawai”, tegas alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Dalam melakukan evaluasi  capaian kinerja 2016, dalam rapat ini didahului presentasi oleh Woro Wikan Maheswari staf Bagian Hupmas dan Teknis yang selaku operator E-monev.  Semua jenis kegiatan selama tahun 2016 dipaparkan satu persatu, untuk melihat berapa persen anggaran yang terserap dan berapa persen capaian kinerjanya. Dari paparan tersebut terlihat bahwa capaian kinerja KPU Kabupaten Trenggalek selama 2016 adalah hampir 100%, sedangkan serapan anggarannya mencapai 80,66%.

Suripto menambahkan bahwa serapan anggaran yang sejumlah 80,66% itu bukan berarti menunjukan kinerja yang buruk. Masalahnya, itu adalah hasil persentasi bukan hanya dari Pagu DIPA 2016 APBN, tetapi ketambahan dana hibah dari APBD sebagai bagian dari kelanjutan proses Pilkada 2016 yang tahapannya diperpanjang hingga 2016. Suripto menegaskan bahwa jika kinerjanya maksimal, sementara serapan anggaran kecil, itu menunjukkan bahwa terjadi efisiensi.

Sebagaimana sering dibicarakan dalam rapat evaluasi bulanan dan mingguan di akhir-akhir tahun 2016, memang ada beberapa mitem kegiatan di DIPA 2016 yang tidak terserap sama sekali, mengingat memang kegiatannya tidak bisa dilakukan karena tergantung pada situasi. Misalnya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD hasil Pileg 2014.

Dalam rapat Pleno ini, diputuskan bahwa untuk pelaporan kinerja (LAKIP), akan dibentuk tim untuk mengerjakannya. Sedangkan untuk perjanjian kinerja, akan dilakukan secara formal agar penandatanganan perjanjian  kinerja yang dilakukan  menjadi momentum yang akan terus diingat. “Juga agar lbih sakral dan memotivasi kita semua yang harus punya tekad terus memaksimalkan kinerja”, tegas Suripto. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.