
RAPAT PLENO KPU TRENGGALEK BAHAS PERKEMBANGAN JALANNYA TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024
TRENGGALEK- Hari ini, Sabtu, tanggal 1 Oktober 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno yang membahas perkembangan jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dan dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutan pembukaan rapat pleno internal, Gembong Derita Hadi, Ketua Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kesibukan masing-masing Divisi menyebabkan antar anggota KPU Kabupaten Trenggalek tidak saling bersua dan bertatap muka. Untuk itu, Gembong berharap agar dalam rapat ini seluruh anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan Kasubbag mengemukakan pendapat dan pengalaman atau apapun yang didapat dari rapat koordinasi serta juga potensi kendala yang dirasa dapat berpengaruh pada jalannya tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar Pemilu berjalan dengan baik, lancar, dan aman. “Saya harap dalam Rakor ini semua Divisi, Sekretaris, dan Kasubbag mengemukakan pendapatnya dan pengalaman yang didapat dalam Rakor serta potensi kendala, perkembangan jalannya tahapan Pemilu tahun 2024. Ini untuk dicarikan solusi yang strategis agar Pemilu berjalan baik dan lancar”, kata Gembong.
Kesempatan pertama disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang menyampaikan hasil Rakor Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikannya dan Verifikasi Faktual serta potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Selanjutnya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Indra Setiawan, menyampaikan hasil dari Rakor Pemutakhiran Data Pemilih dan Perencanaan Anggaran serta potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Pemaparan ketiga oleh Imam Nurhadi, Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyampaikan hasil Rakor Persiapan Advokasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu dan potensi kendala yang mungkin terjadi saat pelaksanaan tahapan-tahapan krusial Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nurani, menyampaikan hasil Rakor Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam hal ini terkait optimalisasi media sosial dan website sebagai corong kehumasan dan persiapan pembentukan badan adhoc Pemilu Tahun 2024 serta potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Kesempatan berikutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sebagai pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris KPU Kabupaten, Wiratno, menyampaikan hasil Rakor Persiapan Logistik dan juga penataan organisasi serta potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya. Dalam rapat tersebut juga mendengarkan pemaparan dari para Kasubbag tentang pelaksanaan kegiatan.
Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing Divisi, Sekretaris, dan Kasubbag, maka Ketua KPU Kabupaten Trenggalek membuat skema perencanaan kegiatan dan rencana solutif atas potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 terutama pada tahapan yang sedang berjalan.
Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa rapat pleno internal merupakan sarana yang tepat untuk menyamakan persepsi, dan memetakan potensi masalah sehingga dapat diambil langkah strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Rapat pleno internal merupakan sarana yang tepat untuk menyamakan persepsi, dan memetakan potensi masalah sehingga dapat diambil langkah strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua yang dikomunikasikan, dikoordinasikan, dan dibahas secara kplektif kolegial saya rasa tidak ada hal yang tidak dapat diselesaikan, pasti ada solusi”, kata Nurani, Anggota KPU Kabupaten yang juga pegiat literasi tersebut. Pleno ditutup pukul 13.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten.(Wr)