RAPAT PLENO DPTB, HINGGA TANGGAL 17 FEBRUARI ADA 201 WARGA YANG AKAN PINDAH PILIH KE TRENGGALEK
Pada hari Minggu kemarin (17/02/2019) dilakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Acara Rapat Pleno dilaksanakan di Aula Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Trenggalek. Rapat ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek. Hadir dari KPU Kabupaten Trenggalek Ketua KPU dan tiga orang komisioner.
Sebelum rapat pleno penetapan DPTb, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Dr. Suripto memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan membuka acara rapat pleno. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pindah pilih memang menjadi fenomena yang akan selalu terjadi. Ada konsekuensi-konsekuensi bagi yang pindah pilih, terutama pada hak-hak terhadap surat suara karena menyesuaikan dengan Dapil tempat pindah pilih dikaitkan dengan alamat TPS asal.
Dikatakan bahwa sekarang tak bisa lagi ada mobilisasi surat suara antar-Dapil karena pindah pilih akan menghilangkan hak surat suara untuk surat suara yang Dapilnya berbeda dengan alamat TPS asal tersebut. “Dan alasan pindah pilih juga harus jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan”, tegas Soeripto.
Sebagaimana disepakati bersama, penetapan DPTb yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 201 (Dua Ratus Satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 164 (Seratus Enam Puluh Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37 (Tiga Puluh Tujuh) pemilih, tersebar di 9 Kecamatan, 33 (Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan, dan 56 (Lima Puluh Enam) TPS. [Hupmas]