
RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2022
TRENGGALEK- Senin, 27 Juni 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022, bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Imam Nurhadi.
14 Juni 2022 KPU telah melakukan launching Tahapan Pemilu Tahun 2024, sehingga kegiatan persiapan Pemilu Tahun 2024 akan menjadi padat dan pemilu tergantung pada penyelenggara, pihak terkait dan masyarakat. PDPB Triwulan II ini mungkin merupakan rakor terakhir sebelum memasuki tahapan daftar pemilih. “Adanya PDPB ini kami berharap peranan bapak/ibu semua. Perkembangan perbulan pada Triwulan II ini sangat signifikan, KPU Trenggalek mendapatkan penghargaan tentang daftar pemilih sehingga kita ingin konsisten menjaga tentang daftar pemilih yang mutakhir dan kita berharap seluruh instansi bapak/ibu untuk ikut berperan menjaga kualitas data”, jelas Imam Nurhadi dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan paparan pengantar Rakor oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek Bapak Muhammad Indra Setiawan, KPU diamanahi untuk melakukan PDPB seperti tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 204 ayat 1, PDPB untuk meminimalisir kecurangan atau potensi manipulasi daftar pemilih, dan memudahkan kerja secara teknis dan berkelanjutan. Data pemilih sangat penting karena untuk database menentukan logistik, SDM dan jumlah TPS. Maka data pemilih yang akurat dan presisi sangatlah penting.
Tugas wewenang dalam KPU yang berkaitan dengan PDPB yang dilakukan sekarang sama persis dengan yang dilakukan PPDP mendatang. Syarat Pemilih adalah minimal 17 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah NKRI, tidak menjadi anggota TNI/POLRI, domisili di luar negeri. DPB memuat NIK, NKK, Nama, TTL, Alamat, Status dan lainnya. PDPB untuk penambahan atau pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan/atau perbaikan. Bapak/ibu dapat disampaikan kepada lingkungan kerja atau tempat tinggal bahwa KPU memudahkan untuk mendaftar, mengubah data untuk melakukan perubahan dengan melalui https://cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id/. sehingga tidak perlu datang ke Kantor KPU. “Data kependudukan sebenarnya ada di Dukcapil namun saat ini tidak diakses karena sesuai arahan Kemendagri agar data tidak diberikan kepada siapapun. Sehingga ini menjadi kendala bagi KPU, KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk sanding data namun sekarang tidak bisa. KPU melakukan sortir data, Partai Politik diberikan sosialiasi tentang https://cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id/.
Triwulan I pergerakan sangat lambat namun Triwulan II sudah signifikan, daftar pemilih saat ini yaitu 582.600 jiwa”, jelas Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang mengampu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Beserta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Kemenag Trenggalek, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Trenggalek, Bawaslu Trenggalek, Dinas Kominfo Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek dan Partai Politik Se-Kabupaten Trenggalek. (mrf)