
RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Data pemilih bagi Komisi Pemilihan Umum merupakan urat nadi yang akan menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan pemilu. Apabila KPU mampu menyiapkan ketersediaan data pemilih yang valid dan menjamin setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, berarti separoh tahapan pemilu bisa dikatakan telah terselesaikan dengan baik. Begitu pentingnya akurasi data pemilih, ia kan sangat menentukan kebutuhan jumlah anggaran, penyelenggara ad hoc (PPK, PPS , KPPS), TPS, surat suara, kotak-bilik suara, formulir, dan logistik-logistik pemilu lainnya.
Kebijakan KPU RI melalui instruksinya dalam Surat Edaran Nomor: 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran data pemilih, memberikan terobosan baru untuk membangun sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena proses pemutakhiran data pemilih yang selama ini hanya dilakukan pada waktu tahapan pemilu dirasa tidak sejalan dengan dinamika perkembangan penduduk yang bergerak terus menerus secara fluktuatif. Sehingga data pemilih dalam pemilu terakhir juga harus senantiasa dimutakhirkan secara berkelanjutan di luar waktu tahapan pemilu.
Terobosan baru KPU RI tersebut mendapat sambutan positif KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sebagaimana ditegaskan dalam Rapim di KPU Kota Batu pada (15-16/6) yang lalu. Komitemen KPU Jatim untuk terus melakukan update data pemilih juga ditegaskan kembali dengan adanya kegiatan Rapat Evaluasi Semester 1, di lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya pada hari ini, Rabu (29/6). Melalui Suratnya Nomor 61/KPU-PROV-014/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, KPU Jawa Timur mengundang 38 orang Divisi Teknis Kepemiluan dan data KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sesuai agenda acara yang telah disusun panitia, rapat dimual pada pukul 10.00 s/d 17.00 WIB dan dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan didampingi HM. Eberta Kawima Sekretaris KPU Propinsi Jatim dan tiga anggota komisioner lainnya yaitu, Choirul Anam, Dewita Hayu Shinta dan Muhammad Arbayanto. Setelah seluruh rangkaian acara seremonial selesai langsung dilanjutkan masuk pada materi pokok Rapat Evaluasi Evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dipandu langsung oleh Choirul Anam selaku Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Propinsi Jawa Timur.
Pada sesi acara tersebut Anam menyampaikan beberapa point penting terkait dengan permasalahan seputar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut mantan anggota KPU Kota Surabaya ini ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan KPU Kabupaten/Kota yaitu: 1). berkoordinasi dan menjaga hubungan baik dengan Disdukcapil sebagai pihak yang memiliki otoritas data kependudukan, 2). pemutakhiran data pemilih mesti dilakukan secara berkelanjutan bukan berkala yang setiap saat terus diberbaharui, 3). KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan jemput bola dengan hunting data langsung ke Desa/Kelurahan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut paling tidak dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang dialami di lapangan, pungkas Anam.
Menanggapi permasalahan tersebut di atas, Gembong Derita Hadi Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek ketika mengikuti rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menyampaikan bahwa kesulitan-kesulitan teknis yang dialaminya sudah diantisipasi dengan melakukan terobosan langsung berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan untuk memperoleh perubahan data-data penduduk akibat adanya pindah masuk dan keluar, meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya dan telah berumur 17 tahun. Langkah-langkan ini sekarang terus kami lakukan di tingkat Desa/Kelurahan, tetapi membutuhkan waktu karena adanya keterbatasan tenaga yang ada, kata Gembong. (Ripto)