RAKORNAS KPU TEGASKAN LAGI PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA MASYARAKAT

Jakarta — Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan dan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) yang diselenggarakan di Hotel Novotel Tangerang tanggal 25-27 September 2023 juga dibahas tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan narasumber langsung dari komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Sesi ini dilaksanakan di hari kedua, Selasa tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pembahasan tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemilu, Gede Narayana menyampaikan dasar-dasar kenapa keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat yang demokratis di mana lembaga publik harus membuka diri terhadap publik. Ia menyatakan bahwa menyebarkan informasi seluas-luasnya pada masyarakat dan menerima permohonan informasi dari masyarakat karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Parameter Good Governance adalah adanya Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat”, tegas Gede.

Dalam hal Kepemiluan, ia menyampaikan bahwa Komisi Informasi juga sudah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dia juga mengapresiasi KPU yang juga sudah punya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi akan memukul balik, jika tidak dimulai dari sendiri. Artinya, keterbukaan juga harus diikuti dengan perbaikan kinerja dan pelayanan, juga penguasaan informasi. “Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi juga harus dengan tindakan nyata”, tambahnya.[Nng]

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 142 Kali.