
RAKOR VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN DANA PARPOL
KPU Kabupaten Trenggalek kembali terlibat dalam Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Dana Parpol yang “dikomandoi” oleh Badan Kesatuan Bangsa da Politik (Kesbangpol). Acara dilakukan di kantor Kesbangpol pada hari ini (Senin, 20/08/2016), mulai pukul 09.00 sampai selesai.
Sebagaimana dikatakan oleh kepala Kesbangpol Widarsono, acara tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kegiatan dilakukan dalam rangka pemenuhan bantuan untuk partai politik hal ini diberlakukan sama dengan parpol yang lain, dana banpol bersumber dari APBD Tahun 2016 yang kebetulan PKPI baru mengajukan permohonan. “Verifikasi baru dilakukan, karena PKPI baru memenuhi kelengkapan administrasi terutama legalisir dari struktur yang atas yakni DPP/DPW”, kata Widarsono.
Sebagaimana dijelaskan Nur Huda Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek, dalam verifikasi ini dilakukan cek kelengkapan proposal pengajuan banpol yang meliputi: (1) Surat permohonan pengajuan banpol dari pengurus parpol tingkat Kabupaten, (2) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang memetapkan Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik diringkat Kab/Kota, (3) Foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (4) Kwitansi penerimaan bermeterai 6000 yang ditanda tangani oleh Ketua dan bendahara parpol, (5) Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Ketua/Sekretaris KPU kab/kota, (6) Nomor rekening kas umum Partai Politik, (7) Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, (8) Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
Bantuan keuangan untuk PKPI di Tahun Anggaran 2016 ini sebesar 24.241.256.00. Besaran banpol disesuaikan dengan jumlah perolehan suara pada pemilu 2014 sejumlah 9.052 suara sah perolehan PKPI ditingkat Kabupaten. Penggunaan bantuan keuangan untuk Partai Politik 60% digunakan untuk pendidikan poltik, 40% digunakan untuk operasional parpol. Penggunaan bantuan parpol sesuai juknis dalam Permendagri No. 77 Tahun 2015 dan Perbup No. 7 Tahun 2015. [Hupmas]