PPK KABUPATEN TRENGGALEK DIHARAPKAN KREATIF MELAKUKAN SOSIALISASI

Sementara itu dalam sesi materi tentang teknis sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, PPK juga dibimbing dalam melakukan fungsi komunikasi untuk menyampaikan informasi, penyadaran masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jawa Timur 2018.

Dalam sesi ini, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas-SDM), Nurani, memaparkan teknik-teknik komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam peraturan ini diatur tentang sasaran kegiatan sosialisasi, teknik, metode, dan tahapan-tahapannya.

Meski demikian, Nurani mengingatkan bahwa kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut tidak semuanya didukung oleh anggaran yang diberikan panitia ad hoc tingkat kecamatan. Tetapi pada saat yang sama, semua panitia dari berbagai level juga dituntut untuk memassifkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sehingga, menurut Nurani, diperlukan kreativitas dan terobosan dalam melakukan kegiatan tersebut. “Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dengan gratis, tanpa membutuhkan anggaran, tinggal kita mau apa tidak”, tegas Nurani.

Nurani menambahkan bahwa Divisi Parmas-SDM kecamatan diharapkan mengordinir kegiatan-kegiatan dan membuat perencanaan khusus kegiatan ini. “Biar kegiatan kita ini bisa terencana dengan baik, mengingat mulai banyaknya kegiatan-kegiatan Pilkada termasuk di tingkat kecamatan”, tambah Nurani. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.