
PLENO MEMBAHAS PEMUSNAHAN SURAT SUARA PILGUB 2013
Rapat pleno mingguan Senin, 25 Juli 2016, dimulai tepat pada pukul 10.00. Dipimpin langsung oleh Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek seperti biasanya, acara dihadiri oleh lima orang komisioner, sekretaris, empat orang Kasubbag, dan seorang notulen.
Tema rapat pleno yang diangkat kali ini adalah menyikapi surat dari ANRI yang menyatakan persetujuan pemusnahan surat-surat suara. Sebagaimana diberitakan di laman ini sebelumnya, surat suara yang disetujui ANRI untuk dimusnahkan adalah suarat suara bekas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013. Sedangkan surat suara bekas pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tahun 2014 dan bekas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 disetujui untuk dimusnahkan setelah bulan Oktober tahun 2016.
Memulai diskusi, Suripto mengajukan usulan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara harus mendapatkan delegasi wewenang dari KPU Jawa Timur mengingat KPU Provinsi Jawa Timur adalah penangungjawab kegiatan dan penerima hibah (anggaran) Pilgub pada waktu itu. Suripto mengusulkan, KPU Kabupaten Trenggalek seharusnya mengirimkan surat pada KPU Propinsi Jatim mengenai hal itu. “Kalau saya berharap, pemusnahan surat suara Pilgub 2013, Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan penghapusan surat suara pemilu legislatif 2014 sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah 1.923 Kg”, kata pria yang sudan mulai menjabat komisioner sejak tahun 2003 ini.
Sementara itu Patna Sunu menguraikan bahwa kondisi barang yang hendak dimusnahkan adalah milik propinsi. Sedangkan jika KPU Kabupaten harus melakukan lelang jelas tak mungkin, karena lelang menggunakan pertimbangan bahwa perkiraan barang yang dijual melebihi biaya operasional kegiatan lelang barang yang tak dipakai tersebut. “Kami perkirakan jika dijual, lakunya sekitar 2 Jutaan. Artinya, tidak pilihan melelang tak mungkin. Toh ini juga belum dikordinasikan dengan KPU Propinsi”, kata komisioner Divisi Hukum dan SDM ini.
Dari hasil diskusi akhirnya disepakati bahwa KPU Kabupaten Trenggalek berniat mengajukan surat untuk KPU Propinsi Jawa Timur dengan beberapa usulan. Yaitu, KPU Propinsi Jawa Timur sebaiknya mengordinasikan pemusnahan arsip surat suara karena posisinya sebagai pembuat arsip. Jika KPU Kabupaten/Kota yang melakukan, ternyata juga tidak ada angggaran dalam DIPA 2016.
“Itulah beberapa usulan yang akan kita sampaikan pada propinsi. Keputusan akhirnya dari KPU propinsi tentu saja akan kita terima untuk dilaksanakan”, tegas Suripto.[HUPMAS]