PERSIAPKAN PEMILU 2024, SELURUH ASN KPU TRENGGALEK DAFTAR PELATIHAN TATA KELOLA PEMILU

TRENGGALEK— Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dimulai. Rencananya,  tanggal 14 Juni 2022 akan menjadi hari pertama dimulainya tahapan. Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Untuk itu diperlukan penyelenggara yang berintegritas dan memiliki pemahaman serta kemampuan di bidang tata kelola Pemilu. Menurut Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, kemampuan/kapasitas seluruh pegawai ASN KPU Kabupaten Trenggalek harus terus diasah dan ditingkatkan. Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalisasi kesalahan (maladministrasi) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ASN di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. 

Selain kemampuan/kapasitas administratif, Wiratno memandang bahwa pengetahuan ASN terhadap regulasi kepemiluan harus terus ditambah agar memiliki pemahaman yang benar dan utuh dalam implementasi kebijakan kepemiluan. “Peran strategis ASN Sekretariat KPU tidak hanya dalam hal administrasi namun juga berperan memberikan informasi yang benar, akurat, proporsional (berimbang), dan netral, semua itu sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme ASN”, tegas Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, Wiratno menyampaikan bahwa terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1164/PLB.02-SD/13/2022 Tanggal 31 Mei 2022  Perihal Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI. 

Menindaklanjuti surat tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak dan online pada tanggal 1 Juni 2022. Ditambahkannya, sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI. 

Menurutnya, terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak, secara online pada tanggal 1 Juni 2022. “Sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI”, jelas Wiratno.

Jadwal pelatihan ASN Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek bersama dengan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur direncanakan pada tanggal 7 dan 8 Juni 2022. Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian.  “Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian, menurut informasi awal bahwa pelatihan akan dilaksanakan di Malang atau Surabaya”, kata Wiratno, seusai mendaftar online Pelatihan Tata Kelola Pemilu. [Wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.