Persiapkan Kinerja Tahun 2024, KPU Trenggalek Adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dan Penandatanganan Rencana Aksi Kinerja dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, Jumat, 5/1/2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Trenggalek ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang terukur dan dapat dicapai oleh organisasi/lembaga/instansi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa kinerja lembaga dapat terwujud dengan baik apabila seluruh komponen dalam lembaga KPU Kabupaten Trenggalek bekerja dengan baik dan optimal. Terkait tahapan berjalan, pengelolaan dan distribusi logistik, Gembong mengajak agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan fatal.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Muhammad Indra Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Muhindras, panggilan akrabnya, mengajak agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi informasi dengan baik dan tepat.

Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa perlu adanya dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan terselenggaranya tahapan Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan tentang tahapan pelaporan dana kampanye, tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Istatiin meminta kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk memahami peraturan dan menambah pengetahuan kepemiluan.

Pengarahan ketiga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan perlunya koordinasi dan komunikasi. Imam Nurhadi berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek membekali diri dengan kesadaran untuk mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskannya, pemahaman yang tepat terhadap peraturan perundang-undangan yang disertai dengan penegakan integritas dapat mewujudkan kinerja lembaga yang baik.

Nurani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pengarahan keempat menyampaikan bahwa KPU merupakan penyelenggara Pemilu dan juga sebagai pelayan dan lembaga publik. Sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Nurani berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk hati-hati dan cermat dalam menjalankan tugas. Nurani meminta agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaga sikap dan tidak melakukan dukung-mendukung terhadap salah satu kontestan Pemilu. Juga harus berhati-hati terhadap isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat.

Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek memandang perlunya harmonisasi dalam melaksanakan tugas agar tercapai kinerja lembaga yang baik. Nanang menyampaikan bahwa harmonisasi dapat dicapai dengan mengatur keseimbangan dan ritme kerja antar individu dalam lembaga KPU Kabupaten Trenggalek.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf ASN serta Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Trenggalek dan penyerahan dokumen kepada Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatangaman pakta integritas oleh Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan PPNPN d KPU Kabupaten Trenggalek. Pakta integritas yang telah ditandatangani diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama.(Wro)

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.