
PERJUANGAN PANJANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK PERIHAL PERMOHONAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MENDAPAT PERSETUJUAN
TRENGGALEK - Perjuangan panjang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek perihal permohonan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara mendapatkan persetujuan.
Melalui Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, nomor : S-11/MK.6/KNL.1001/2022 tertanggal 23 Maret 2022 telah terbit Persetujuan Alih Status Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Pertanian kepada Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai tindak lanjut surat tersebut pada kesempatan pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek akan melakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020.[Nanang]