Penyusunan Titik Lokasi Pemasangan APK, KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Rakor dengan PPK

Hari ini, Rabu, 22 November 2023, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Hasil Penentuan Titik/Lokasi Pemasangan APK Tingkat PPK se-Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia se-Kecamatan Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Dalam sambutannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan acara bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengoordinasikan hasil penentuan titik/lokasi pemasangan APK tingkat PPK se-Kabupaten Trenggalek dengan pihak dan instansi terkait. Dirinya berpesan agar seluruh pihak memahami peraturan perundang-undangan secara utuh dan benar. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berakibat negatif. Lebih lanjut, dirinya menegaskan semua permasalahan yang terjadi harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dilanjutkan pengarahan yang disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 14 Februari 2024 semakin dekat, demikian pula dengan masa kampanye yang akan segera dimulai pada tanggal 28 November 2023. Ini artinya bahwa perkembangan situasi politik semakin dinamis. Untuk itu, dirinya berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu termasuk penyelenggara tingkat adhoc untuk berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki serta tetap menegakkan integritas. Istatiin juga menyampaikan tentang pentingnya tertib administrasi dan tertib hukum. Diingatkannya, bahwa penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Pengarahan kedua disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Prayogi menekankan pentingnya penegakan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut agar Pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dijelaskannya bahwa Bawaslu memiliki tugas sebagai penyelenggara Pemilu dalam fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan tentunya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh penyelenggara, peserta dan pemilih untuk memahami peraturan perundang-undangan dengan tepat. Ditegaskannya, bahwa seluruh pelanggaran Pemilu pasti ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alat peraga kampanye yang melanggar peraturan secara tegas ditertibkan. Penertiban dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Satpol PP.

Pengarahan ketiga disampaikan oleh S. Triadi Atmono, Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahan tersebut, Triadi menyampaikan bahwa alat peraga kampanye harus dipasang dengan memenuhi kaidah etika, estetika, keamanan dan hukum peraturan yang berlaku. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak diperkenankan menutupi bangunan yang berdiri di belakangnya, menutupi APK lainnya, melintang jalan, dilarang di area ibadah, lembaga pendidikan dasar dan menengah, serta banyak larangan lainnya yang harus dipatuhi. Selain itu juga tidak boleh dipaku di pohon-pohon. Triadi mengingatkan agar APK dipasang dengan benar dan diberi penyangga yang kuat/kokoh agar tidak roboh. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada korban akibat dari robohnya baliho/banner APK. Triadi juga mengingatkan agar dalam penentuan lokasi pemasangan APK juga memperhatikan Peraturan Bupati Trenggalek dan Perda Trenggalek yang mengatur tentang lokasi larangan pemasangan APK.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam kesempatan tersebut, Nurani menyampaikan tentang draf hasil penentuan titik/lokasi pemasangan APK di desa/kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Nurani meminta agar PPK mencermati draf/rancangan tersebut sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan. Masing-masing PPK juga diberi kesempatan untuk bertanya apabila terjadi permasalahan dalam penyusunan rancangan penentuan titik/lokasi pemasangan APK tingkat PPK se-Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, Nurani mempersilakan para peserta dari PPK untuk memaparkan rencana kegiatan optimalisasi sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Di akhir acara, Nurani mengingatkan agar semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan Jurdil. Terkait penyampaian materi sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara langsung, Nurani berharap agar para penyelenggara berhati-hati dalam penggunaan kata, gerak tubuh, pakaian, dan juga foto serta materi-materi yang disampaikan kepada publik dilarang menyinggung atau menjelekkan calon/pihak lain, mempersoalkan SARA, dan juga jangan mempersoalkan dasar negara. Nurani berpesan semua pihak agar selalu tertib hukum dan administrasi. Acara berakhir pada pukul 16.30 WIB.(Wro)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 75 Kali.