
PENGUMUMAN NOMOR : 303/ PL.01.4.Pu/ 3503/ KPU-Kab/ VI/2018 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN TRENGGALEK DALAM PEMILU TAHUN 2019
Berikut disampaikan pengumuman Nomor : 303/ PL.01.4.Pu/ 3503/ KPU-Kab/ VI/ 2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Trenagalek mengumumkan waktu, tata cata, persyaratan dan prosedur pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Detail pengumuman dapat diunduh di sini.