PENGUMUMAN NOMOR: 162/PP.04.1-Pu/3503/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENETAPAN DAN PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 di dalamnya, maka dengan ini KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan hal- hal sebagai berikut , Selengkapnya
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 265 Kali.