Pendataan Peserta JKN DI KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Untuk memenuhi jaminan kesehatan 5 anggota komisioner dan 5 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan pengisian biodata dan menyampaikannya ke Biro SDM  Sekretaris Jenderal KPU pada hari Senen (30/5) kemarin. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi  ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Taun 2016 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 11 ayat (1) dan pasal 16 B yang menyatakan bahwa”pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjana sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran sebesar 5% dengan ketentuan 3 % dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

Menurut Drs. Wiratno, MM Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, pendataan ini didasarkan atas instruksi dari Komis Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat  Nomor 283/KPU/V/2016 Perihal Pendataan Biodata Anggota KPU Non PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tertanggal 25 Mei 2016. Adapun biodata yang harus diisi terdiri dari 11 item, yakni berkaitan dengan Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Alamat, Pendidikan Terakhir, Penghasilan Per Bulan dan Terdaftar Program JKN, tegas Wiratno. Disamping itu  menurut pria atletis bapak dari tiga anak ini, kelima komisioner dan lima orang PPNPN juga harus mengisi secara lengkap biodata riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan riwayat keluarga yang terdiri dari istri dan anak dilengkapi pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar serta ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Pemenuhan atas pengisian  FID (Formulir Isian Data) ini menurut penutiuran Ratno hingga berita ini ditulis, sudah diselesaian dan terscanning. Soft Copy data tersebut juga sudah terkirim via Email Biro SDM KPU RI: sdm@kpu.go.id.  Sedangkan data dalam bentuk hard copy dikirim via pos melalui surat KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 205/KPU.Kab-014329914/V/2016 tertanggal 30 Mei 2016

Perlu diketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemiluan yang begitu berat dan penuh resiko, selama ini institusi kami hanya diback up Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 16 personal yang terdiri dari 8 orang berasal dari PNS perbantuan pemda dan 8 orang PNS organik dari KPU, tambah Ratno. Sehingga jaminan kesehatan bagi 16 personal PNS tidak ada masalah karena semua telah memiliki Askes. Sedangkan jaminan kesehatan untuk 5 komisoner dan 5 pegawai kontrak non PNS memang tida ada yang menjamin sama sekali. Maka saya sangat berterima kasih atas kebijakan pimpinan yang telah mengambil inisiatif untuk memperhatikan jaminan kesehatan terhadap komisioner dan pegawai non PNS di KPU Kabupaten Trenggalek, pungkas Ratno. (Suripto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.