Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020

Berikut disampaikan Pengumuman Nomor: 023/PP.03.2-Pu/3503/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 untuk mendapatkan Akreditasi dari KPU Kabupaten Trenggalek.

File pengumuman selengkapnya dapat diunduh di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.