
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015
Jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, bersamaan dengan kota/kabupaten lain yang juga melakukannya secara bersamaan, sudah berakhir pada hari ini (28 Juli 2015) sejak dibukannya pendaftaran mulai Minggu 26 Juli 2015 lalu. Hingga ditutup masa pendaftaran pukul 16.00 Wib, ada dua pasangan calon yang mendaftar.
Di hari pertama, 26 Juli 2015, pasangan H. Kholiq, SH, M.Si dan Priyo Handoko, SH telah mendaftar dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU tentang Pencalonan. Pasangan Kholiq-Priyo didaftarkan ke KPU dengan diusung secara formal oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 9 kursi di DPRD Kab. Trenggalek.
Hari kedua, 27 Juli 2015, pasangan Emil Elestianto, Ph.D, M.Sc dan Muhammad Nur Arifin juga mendaftarkan diri. Pasangan Emil-Arifin diusung oleh 5 partai, antara lain: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP (9 kursi); Partai Demokrat/PD (5 kursi); Partai Amanat Nasional/PAN (3 kursi); Partai Golkar (5 kursi); Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra) (4 kursi).
Demikian, telah ada dua pasangan calon yang mendaftar sebagai pasangan calon. Berarti masih ada harapan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015 TIDAK DITUNDA karena setidaknya sudah ada dua pasangan calon. Sebab menurut peraturan KPU tentang Pencalonan (PKPU No 12) dinyatakan bahwa jika sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon. Dan jika tak ada yang mendaftar lagi, maka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati ditunda hingga 2017.
Adanya pendaftaran dari dua pasangan calon dalam “pesta demokrasi lokal” kabupaten Trenggalek untuk memilih calon pemimpinnya menunjukkan bahwa animo masyarakat terhadap demokrasi lumayan tinggi. Keberadaan pasangan calon yang diusung partai politik dan gabungan parpol di Trenggalek menunjukkan bahwa dinamika demokrasi juga hidup dan ikut mewarnai “gawe” Pilkada 2015 yang dilakukan secara serentak.
Selanjutnya, ada beberapa tahapan dan jadwal yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti proses pencalonan, antara lain:
- Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rokhani pasangan calon, yang dilaksanakan pada 28-29 Juli 2015 di RSUD Dr. SOETOMO Surabaya;
- Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, 28 Juli – 03 Agustus 2015;
- Pemberitahuan hasil penelitian, tanggal 3-4 Agustus 2015;
- Perbaikan syarat pencalonan/calon, tanggal 4-7 Agustus 2015;
- Penelitian hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan, tanggal 8-21 Agustus 2015;
- Penetapan calon yang akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015.
Proses pencalonan ini merupakan satu tahapan yang amat krusial karena berkaitan dengan munculnya para kontestan yang telah, sedang, dan akan disuguhkan pada masyarakat (khususnya calon pemilih) yang akan menentukan siapa yang akan “dicoblos” pada hari pemungutan suara pada Rabu Pahing, 09 Desember 2015 nanti.
Pada saat yang sama dengan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Trenggalek juga tengah melakukan berbagai proses dan kegiatan lainnya seperti sosialisasi ke masyarakat, pendidikan pemilih, persiapan logistik, dan yang cukup krusial adalah kegiatan Pemutakhiran Data pemilih.