
PEMILU YANG BEBAS ADALAH BUAH DARI KEMERDEKAAN
Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945 memang tak akan bisa dilupakan dan bahkan harus selalu dikenang oleh bangsa Indonesia. Sebab ia merupakan tonggak bersejarah bagi keberadaan dan kelangsungan hidup sebuah negeri.
"Kemerdekaan bagi kita adalah hal yang mahal”, terang Suripto ketua KPU Trenggalek ketika tim Hupmas KPU Trenggalek bertanya tentang makna kemerdekaan, kemarin (Selasa, 16/08/2016) di meja kerjanya. Suripto mengatakan bahwa Makna kemerdekaan dalam kontek generasi kekinian yang hidup pasca kemerdekaan tidak lagi sebatas menjadi sebuah cita-cita. Akan tetapi dapat dimaknai sebagai sebuah kebebasan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.
Ditambahkan oleh Suripto bahwa makna kemerdekaan harus kita artikulasikan dengan kerja agar menjadi karya dalam rangka membangun aksi kemanusiaan universal untuk mengisi pembangunan. “Sehingga kemerdekaaan yang sebenarnya adalah bebas mengekspresikan diri dalam mengisi kemerdekaan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan, non konformik terhadap segala macam bentuk kekuasaan yang anti keadilan, anti demokrasi dan anti intelektual”, tambah pria bapak dari dua anak yang juga Presidium MD-KAHMI (Majelis Daerah-Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Kabupaten Trenggalek ini.
Suripto menambahkan bahwa bagi dirinya dan pejabat KPU Kabupaten Trenggalek, Kemerdekaan adalah bagian penting bagi dimulainya pemberian hak-hak warga untuk menentukan nasibnya di mana sekarang kita mempunyai wujud pemberian hak politik dalam bentuk pemilu yang demokratis dan bebas. “Kebebasan untuk memilih calon wakil rakyat, calon kepala daerah, calon pemimpin negeri, adalah wujud kemerdekaan di bidang politik yang penting yang harus kita jadikan nilai bagi proses penyelenggaraan pemilu”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo ini. [Hupmas]