
PEMBAGIAN DIVISI-DIVISI BARU KPU KABUPATEN TRENGGALEK SUDAH DIPUTUSKAN
Sebagaimana sudah dijadwalkan Jumat lalu, hari ini Senin (08/08/2016) dilaksanakan rapat pleno untuk membahas restrukturisasi divisi-divisi di KPU Kabupaten Trenggalek dan pembagian tugas-tugasnya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelarasan divisi sebagaimana kebijakan KPU RI dengan cara melakukan perubahan dan pembagian tugas divisi yang sebelumnya empat menjadi lima divisi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016, maka KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2016 harus sudah melakukan restrukturisasi Divisi dan pembagian tugas-tugasnya. Oleh karena itulah KPU Kabupaten Trenggalek tak menunggu waktu lama untuk menindaklanjuti instruksi itu.
Dalam rapat pleno kali ini, hadir lima orang komisioner, sekretaris, dan para Kasubbag. Rapat dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto. Dalam mengawali acara setelah membuka rapat pleno, Suripto mengatakan bahwa soal penamaan nama divisi harus selaras dengan nama-nama divisi yang sudah ditetapkan KPU RI. “Yang tampaknya perlu untuk kita diskusikan dan nantinya kita putuskan di rapat ini adalah penempatan person-person untuk divisi-divisi ini”, kata Suripto memberikan penjelasan.
Selanjutnya Suripto menambahkan bahwa menurut edaran tersebut ada lima divisi. Dalam hal ini, menurutnya, Ketua juga membidangi divisi. Berbeda dengan sebelumnya di mana ketua hanya mengordinir divisi-divisi dan bertanggungjawab terhadap seluruh program kerja KPU Kabupaten Trenggalek secara kelembagaan. “Jadi, kembali lagi seperti pada pembagian divisi-divisi di periode KPU sebelumnya, sekarang Ketua juga membidangi satu divisi”.
Tanpa perdebatan panjang, rapat berjalan menetapkan pembagian divisi-divisi dari lima orang komisioner. Dari pembagian penempatan divisi tersebut, tak jauh berbeda dengan sebelumnya http://...gra-oral-jelly/. Divisi Umum, keuangan dan logistik dijabat oleh Nur Huda. Tugas divisi ini terkait dengan tugas administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggan kantor, keamanan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa.
Divisi teknis dipegang oleh Suripto merangkap Ketua. Divisi ini bertugas untuk mengawal kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD.
Divisi perencanaan dan data dipegang oleh Gembong Derita Hadi, di mana divisi ini bertanggung jawab dalam kegiatan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu, pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu.
Divisi hukum tetap dipegang oleh Patna Sunu. Tugasnya terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verivikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal.
Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat diampu oleh Nurani. Divisi ini ada penambahan tugas bukan hanya masalah sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembanga informasi. Tapi juga mempunyai tugas terkait dengan kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). [Hupmas]