Pegawai Wajib Isi Lembar Kerja Harian

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID (22/06) : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerapkan sistem pelaporan harian dan bulanan pelaksanakan kinerja pegawai dan komisioner. Ketua Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi, PATNA SUNU, S.H.,M.Kn, dalam rapat analisis dan evaluasi (ANEV) harian (21/06) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai dan komisioner, diterapkan pelaporan kinerja harian dengan mengisi (timesheet kinerja) dan pelaporan bulanan. Seluruh personel penyelenggara wajib untuk membuat report harian terhadap kerja yang sudah dilaksanakan serta tugas yang dibebankan kepadanya secara day to day dan berkala bulanan.

Upaya penegakan disiplin dan peningkatan kinerja penyelenggara Pemilu ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang lebih profesional. Pelaksanaan rapat ANEV menjelang waktu pulang kerja, difungsikan untuk report kerja harian, mengevaluasi target capaian kinerja bulanan terhadap renstra KPU Trenggalek Tahun 2015-2019, serta  listing job harian untuk mengetahui pekerjaan yang akan dilaksanakan esok harinya dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan hari ini.

Beberapa kendala yang muncul dalam menerapkan review harian (timesheet kinerja) dan laporan bulanan ini masih terdapat staff yang belum menguasai komputer, sehingga penerapan dalam praktek menggunakan 2 cara, yakni cara manual dengan pengisian formulir, dan cara pengisian form dalam file excel bagi yang punya kemampuan komputer. Timesheet ini diharapkan bisa menjadi catatan harian kinerja masing-masing pegawai dan komisioner dilingkungan KPU Trenggalek.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 106 Kali.