
PDPB BERAKHIR SEPTEMBER, PEMILIH PEMULA DI TRENGGALEK BERTAMBAH 4.903 ORANG
TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengakhiri rangkaian Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 dengan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sejumlah 578.297 dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 288.196 dan Pemilih perempuan berjumlah 290.101, Selasa (27/09/2022).
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno DPB bulan September 2022 periode Triwulan III. Hadir dalam rapat koordinasi yaitu Dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Tokoh Masyarakat/perangkat Desa dari beberapa Kecamatan.
Plh. Ketua KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan menerangkan Pemilu tahun 2024 masih panjang akan tetapi tahapan Pemilu sudah terlaksana sejak tanggal 14 Juni 2022. Setiap Divisi melaksanakan kegiatan secara paralel dan beririsan.
“Pemilu 2024 masih Panjang sekitar 1,5 tahun lagi. Tahapan telah dilauncing tanggal 14 Juni 2022. Kegiatan bulan September PDPB. Divisi Teknis melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan Divisi SDM mempersiapkan tahapan seleksi badan adhoc,” papar Indra.
PDPB mengadopsi sistem continuous list yang sebelumnya menggunakan sistem periodic list. Sistem ini dilaksanakan setiap bulan sebagai langkah yang sangat baik dari KPU RI karena secara reguler melakukan pemutakhiran data pemilih.
“KPU Trenggalek secara berkelanjutan mulai bulan April 2021 hingga September 2022 yang merupakan bulan terakhir PDPB tahun 2022. Pada bulan Oktober sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang digunakan sebagai bahan coklit oleh Pantarlih,” ungkap Indra.
Sementara itu, Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan kepada KPU Trenggalek bahwa dalam melakukan pemutakhiran agar menggunakan dokumen pendukung. Mencoret data TMS Meninggal harus ada data pendukung akta kematian.
Widi Sasmito Adi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Trenggalek menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian menggunakan azas pelaporan. Diterbitkannya akta kematian oleh Dukcapil harus ada bukti pelaporan dari pihak terkait.
“Sering terjadi, meninggal banyak faktor perlu di cek siapa yang melaporkan. Syaratnya ada surat kematian dari Desa. Siapa pemohonnya dan siapa yang menjadi saksi,” kata Pak Widi.
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Kabupaten Trenggalek periode Triwulan III Tahun 2022 secara rinci tersebar di 14 Kecamatan, 157 Kelurahan/Desa. Jumlah Pemilih Pemula 4.903 orang; Jumah Pemilih Datang 1 orang; Jumlah Pemilih Ubah elemen data 1 orang; Jumlah Pemilih Meninggal 1.888 orang; Jumlah Pemilih Ganda 439 Orang; Jumlah Pemilih Pindah Keluar 1.835 Orang; dan Bukan Penduduk 1.631 orang. (Aam/Yy)