PDPB AGUSTUS 2022, KPU KABUPATEN TRENGGALEK TETAPKAN 576.186 DATA PEMILIH

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022, Senin (29/08/2022). Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, serta empat Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. 

Muhammad Indra Setiawan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa sumber data dalam PDPB bulan Agustus ini merupakan data-data padan, data tidak padan serta data ganda dan data meninggal yang telah dikonfirmasi secara langsung ke desa-desa di beberapa wilayah kecamatan. “Sama seperti Juli, sumber data utama kita adalah data hasil verifikasi langsung ke lapangan. Kita masih percaya validitas lebih terjamin dengan konfirmasi ke lapangan, daripada hanya sampling,” ungkap Indra menegaskan. 

Menyetujui apa yang disampaikan Divisi Perencanaan, Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan pentingnya menjaga validitas karena akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat. Lebih dari itu, upaya menjaga akurasi data adalah bagian dari prinsip pemutakhiran data. 

Jumlah Pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi ini berjumlah 576.186 Pemilih. Jumlah Pemilih laki-laki tercatat sebanyak 288.861 orang dan jumlah Pemilih perempuan sebanyak 290.325 orang. Penambahan jumlah Pemilih atau Pemilih baru terdiri dari Pemilih  pemula 22 orang dan Pemilih mutasi masuk 3 orang. Sedangkan pengurangan jumlah Pemilih berasal dari data Pemilih TMS, yaitu 386 pindah keluar, 731 Pemilih meninggal dunia dan 182 Pemilih dicoret karena ganda. Sementara itu, terekam 4 Pemilih melakukan perubahan elemen data. 

Berdasarkan jumlah DPB bulan Juli lalu, jumlah Pemilih pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di bulan Agustus ini menurun sebesar 4.274 Pemilih. Hal ini terjadi karena data Pemilih TMS lebih banyak daripada data Pemilih baru. 

Indra juga menghimbau agar informasi dan tatacara memberikan masukan dan tanggapan PDPB secara online terus dibagikan kepada masyarakat, yaitu melalui portal https://cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id/. [YY]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 120 Kali.