PDI PERJUANGAN TRENGGALEK MENERIMA HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MK
Hasil penghitungan ulang surat suara (PSSU) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sudah membuahkan hasil. Rapat Pleno terbuka yang berakhir hampir tengah malam telah menghasilkan perolehan suara untuk partai-partai dan caleg tingkat kabupaten di TPS yang dihitung ulang surat suaranya.
Sesuai keputusan mahkamah konstitusi atas gugatan PDI Perjuangan Trenggalek terhadap hasil pemilu legislatif, MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang di empat TPS yang ada diaerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten Trenggalek, yakni TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Menanggapi hasil penghitungan suara, pimpinan PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menyatakan menerima hasilnya. Hasil pengitungan suara ulang hanya mampu menambah suara, namun tidak bisa menambah kursi di DPRD. Terkait hal itu, PDI Perjuangan Trenggalek mengaku legowo dengan hasil yang diperoleh. Pasalnya, hal tersebut merupakan hasil final setelah adanya rekomendasi dari MK atas gugatannya.
Sebagaimana diberitakan BiozTV, menurut keterangan sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, setelah adanya penghitungan suara ulang di dapil 1 ini suara PDI Perjuangan bertambah 18 suara, yaitu dari 21.899 menjadi 21.917 suara, namun penambahan suara tersebut belum mampu menambah jumlah perolehan kursi PDI Perjuangan di Dapil 1. [Hupmas]