PATNA SUNU, ANGGOTA KPU KABUPATEN TRENGGALEK DIVISI HUKUM, PENGAWASAN SDM, DAN ORGANISASI

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Dalam kesehariannya Patna Sunu merupakan pria yang ramah. Dia  lahir di Dusun Kademangan, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Dibesarkan oleh pasangan keluarga Nahdliyin/NU (Siswantoro-Murtiatin) yang bijaksana, santun dan disiplin karena berlatar belakang sebagai pensiunan guru SD (ayah) dan pedagang (ibu).

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini (2000) dan menyelesaikan S-2 nya (2012) dikampus yang sama, banyak mewarnai aktivitasnya selama berkuliah dengan berdemonstrasi, berdiskusi, jurnalis kampus, dan bekerja part-time sebagai suveyor diberbagai lembaga survey marketing (INMAR, Accorn dan MarkPlus) untuk menyambung hidup. Dua tahun menjelajah Ibu Kota, magang setahun sebagai reporter Tempo News Room/TNR salah satu anak media Grup Tempo membuahkan pengalaman dan banyak jaringan, carut marutnya Jakarta membuat anak singkong ini terdepak dari persaingan ketat Jakarta.

Kembali ke Surabaya, basis kota perjuangan banyak melakukan aktivitas pendampingan dan advokasi rakyat miskin kota/stren kali Surabaya dengan kelompok UPC (Urban Poor Consortium pimpinan Wardah Hafidz), Advokasi Warga Tubanan, advokasi warga Rawa Sekaran Lamongan dengan LBH NU. Di tengah ikhtiar advokasi tersebut, pria yang berpacaran dengan Ahrish Hidayah selama hidupnya ini banyak mengerjakan penelitian dari LP3ES Jakarta di wilayah Jawa Timur, mulai dari partisipasi politik warganegara, 100 hari pemerintahan reformasi, Pemilu dan Demokrasi maupun sebagai trainer voters of education.

Karier yang monumental dalam kepemiluan oleh ayah dari 2 orang anak (Aulia  Maharani dan Arkana Abinaya Ataullah) ini adalah mengawal demokrasi Indonesia selama 3 periode di Kabupaten Trenggalek, dengan damai, demokratis, dan tanpa kekerasan. Tercatat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Kabupaten Trenggalek (2012-2014). Dan terakhir, pernah menjabat sebagai Ketua KPU Trenggalek periode (2008-2014) dan menyelesaikan S-2 nya, dengan tesis ”Dasar Kewenangan Pelelangan Barang Milik Negara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, (2012)” adalah kebanggan tersendiri buatnya. [NRN]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.