PASCA PUTUSAN BAWASLU RI, KPU TRENGGALEK BUKA KEMBALI PENDAFTARAN PARPOL
Setelah keluarnya Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), maka KPU RI harus menerima dokumen pendaftaran dengan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran sembilan parpol yaitu PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Persyaratan itu telah diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 205 thn 2017 tentang tata cara pendaftatan dan pemeriksaan dokumem persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tersebut. Sesuai Keputusan tu, proses pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Trenggalek sama dengan sebelumnya yaitu penerimaan berkas pendaftaran berupa salinan daftar nama dan alamat anggota partai berupa soft copy dan hard copy beserta salinan KTA dan KTP-elektronik atau Suket.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU akan kembali membuka jadwal pendaftaran ulang mulai tanggal 20-22 November ini. Jadi jadwal ini bukan hanya untuk empat parpol itu, tapi bagi sembilan parpol yang ada pengurusnya dengan SK dan dokumen lainnya termasuk data dalam Sipol. Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota menyerahkan data keanggotaan partai politik pada KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 20 November sampai dengan 22 November 2017. Untuk tanggal 20-21 November KPU Kabupaten/Kota melayani mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Sedangkan pada tanggal 22 November 2017 KPU Kabupaten/Kota melayani hingga pukul 24.00.
Menyikapi keputusan ini, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan tugas. Sebagaimana dikatakan Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan tugas dan akan mempersiapkan perlegkapan dan tenaga yang diperlukan. “Kami selalu siap lembur, karena sudah tugas negara yang harus dipatuhi”, tegas Suripto. [Hupmas]