
PARA PEGAWAI KPU TRENGGALEK GOLONGAN III KE ATAS SUDAH SETOR LP2P
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) para aparatur sipil negara di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek sudah dikirimkan ke Bidang Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek. Demikian diinformasikan oleh Puguh Budi Utomo, kasubbag teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Harian (Anev) pada hari Kamis (22/09/2016) kemarin sore, ditambah dengan informasi hari ini saat ditemui di meja kerjanya.
Puguh mengatakan bahwa secara resmi laporan tersebut dikirim ke BKD pada tanggal 21 September pukul 09.00 pagi. Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi tahun 2015 tersebut diberikan sesuai dengan permintaan dari BKD yang ditandatangani oleh kepalanya melalui Surat Nomor: 865/802/406.035/2016.
Surat tersebut dilampiri LP2P dari 11 pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu: Drs. Wiratno, MM (Gol IVb), Drs. Herman Suhargo, MM (Gol IVa), Puguh Budi Utomo, SE (Gol IIId), Sudjoko (Gol IIIc), Akhmad Rudi Bastari, SE (Gol IIIc), Heri Purwiyitno (Gol IIIb), Atok Kris Soepanto (Gol IIIb), Jarodin Subkhan (Gol IIIb), Woro Wikan Maheswari (Gol IIIb), SH, Yohanes Mustikahadi, SH (Gol IIIb), dan Chormen Rukmawan (Gol IIIa).
Perlu diketahui bahwa LP2P adalah laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor, yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai yang memiliki pangkat penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, seluruh pegawai fungsional dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik.
Dasar hukum penyampaian LP2P adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 366/KMK.09/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Yang wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan adalah: Pejabat struktural; Pejabat fungsional; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi; Pejabat/pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. [Hupmas]