OPTIMALISASI KINERJA DALAM PENGELOLAAN ARSIP DAN PENATAUSAHAAN BMN

Hari ini, Kamis 04 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 diadakan rapat yang dikordinir oleh Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Nur Huda di aula rapat KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto, Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Nur Huda, Subag Program  dan Data, Subag Umum Rudi Bastari, dan Whanti Purwaningsih sebagai operator Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Dalam sambutannya Nur Huda mengungkapkan bahwa rapat  tersebut adalah untuk membahas perkembangan kegiatan pengarsipan dan penataausahaan Barang Milik Negara yang beberapa hari ini dilakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. “Rapat kita gunakan untuk mengevaluasi bagaimana  perkembangan kegiatannya dan apa saja yang telah kita lakukan terkait dengan  pengarsipan dan kegiatan inventarisasi yang kita lakukan belakangan ini”, kata Nur Huda.

Sudjoko selaku Kasubbag Program dan Data mengutarakan bahwa selama ini penataan ruang arsip terkendala oleh prasarana yang kurang memadai, ruang arsip tidak sebanding dengan banyaknya  arsip yang harus ditata secara rapi. “Yang bisa kita lakukan adalah segera dilakukan katalogisasi data/arsip kepemiluan yang baru  diserahkan oleh kasubbag hukum”, kata Sujoko.

Sementara itu Kasubbag Keuangan,Umumdan Logistik Ahmad Rudi Bastari melaporkan bahwa telah  dilakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan KPU. Dari hasil  inventarisasi tersebut dikemudian telah diketahui barang milik negara yang masih layak atau masuk kategori rusak, rusak berat atau rusak ringan.

Sedangka Whanti Purwaningsih yang baru saja pulang dari Bimtek tentang Penatausahaan barang milik negara di Surabaya memberikan masukan bahwa ada tata cara penatausahaan BMN tersebut. “Sebelum mengusulkan penghapusan BMN terlebih dahulu mengajukan PSP (penetapan status penggunaan).  Pengajuan penghapusan BMN yang nilai dibawah 100 juta cukup di eselon I (pengguna) dan untuk  nilai diatas 100 juta pengajuan penghapusan ke KPKNL (pengelola)”, demikian Whanti menerangkan.

Rapat menyimpulkan beberapa hal untuk dijadikan rekomendasi. Antara lain, untuk tempat arsip ruangannya memang kondisinya masih belum bisa diubah untuk luas dan tempat ruangan, tinggal bagaimana katalogisasi dan penempatan ditata yang lebih memungkinkan untuk muat bahan arsip. Sedangkan untuk barang milik negara masih berlangsung inventarisasi, penyikapannya akan menunggu proses inventarisasi selesai. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.