MK PUTUSKAN KPU TRENGGALEK HARUS HITUNG ULANG SURAT SUARA DI EMPAT TPS
Inilah putusan yang paling ditunggu-tunggu. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait degan gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perolehan hasil rekapitulasi suara untuk lima TPS di dua Desa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, yang amarnya menyatakan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 4, Tempat Pemungutan Suara 12, dan Tempat Pemungutan Suara 20 Kelurahan Surodakan serta Tempat Pemungutan Suara 12 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Daerah Pemilihan Trenggalek.
Selain untuk KPU Kabupaten Trenggalek, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara 30 dan Tempat Pemungutan Suara 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta Tempat Pemungutan Suara 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya terhadap perolehan suara Partai Golkar untuk jenis pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Daerah Pemilihan Surabaya 4.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI melalui surat Nomor 212/PY.01.01-SD/35/Prov/VIII/2019 memerintahkan KPU kabupaten Trenggalek untuk melakukan putusan tersebut dengan mempedomani Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Setelah itu, KPU juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di setiap tingkatan dan hasilnya dituangkan ke dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Menyikapi perintah ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan siap untuk melaksanakan. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek segera meminta agar KPU Trenggalek segera melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan beberapa hal agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Beberapa hal yang harus dilakukan, menurut Gembong, adalah mempersiapkan perlengkapan, logistik dan panitia ad hoc. “Juga beberapa hal yang harus segera kita lakukan, termasuk pengamanan, dan kita buat terbuka pada khalayak media massa”, tegas Gembong dalam rapat Hari Jumat, 09 Agustus 2019. [Hupmas]