MELIHAT JUMLAH TPS DI TRENGGALEK DARI BERBAGAI PEMILU

Keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa dianggap remeh dalam sebuah pemilihan. Sebab,  di situlah sebuah momentum paling penting bagi proses pemilihan itu terjadi. “Istilahnya di situlah klimaknya, bukan berarti yang lain tidak penting, tapi di situlah suara akan ditentukan”, tegas Gembong Derita Hadi divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek.

Oleh karena itulah KPU Kabupaten Trenggalek selalu mendiskusikan keberadaan TPS setiap momen pemilihan sudah mulai masuk tahapan. Bahkan kemarin (Senin, 17/04/2017), jauh hari sebelum tahapan Pilkada Jatim 2018 masuk, KPU Kabupaten Trenggalek juga melakukan rapat pleno untuk menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan.

Rapat itu memang dilakukan karena permintaan KPU Propinsi Jawa Timur yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Trenggalek, untuk mengirimkan berapa kebutuhan jumlah TPS. Salah satunya untuk menjadi bahan dalam menyusun anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 yang jadwal pemungutan suaranya juga belum ditentukan.

Rapat pleno memutuskan bahwa Trenggalek butuh 1.500 TPS untuk mendukung proses Pilgub Jatim tahun depan. Jumlah ini sama dengan kebutuhan TPS pada Pemilihan Gubernur 2013 dan Pemilihan Presiden 2014. Sementara itu untuk Pemilu Legeslatif tahun 2014 jumlah TPS di Trenggalek jauh lebih besar, yaitu 1.635. Sedang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek (Pilkada Trenggalek) tahun 2015, jumlah TPS berkurang mejadi 1.300 TPS.

Menurut Gembong, faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan jumla TPS biasanya juga faktor anggaran. Selain itu juga jenis pemilihan. “Selain itu juga tingkat kerumitan pelaksanan kegiatan di TPS-nya, seperti Pileg 2014 yang lebih banyak karena cara mencoblosnya rumit dan penghitungannya juga lama sebab jumlah yang dipilih banyak dan surat suaranya lebar sekali”, tegas Gembong. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.