LAPORAN E-PPID KPU TRENGGALEK DIKIRIM HARI INI

Dua hari sebelum deadline pengiriman laporan E-PPID yang diinstruksikan KPU Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan tugas tersebut. Hari ini (Rabu, 14/09/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengirimkan laporan kegiatan pengelolaan informasi publik melalui online tersebut.

Hal ini disampaikan Puguh Budi Utomo, kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengatakan bahwa proses penyusunan laporang sudah mulai dicicil sejak seminggu yang lalu dan dipertegas lagi dengan rapat Plene pada hari Selasa kemarin (12/09/2016). “Alhamdulillah, amanat pleno yang menugaskan  penyelesaian laporan jangan sampai terlambat bisa kami laksanakan”.

Menurut divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, laporan ini menandai telah dilakukannya kinerja KPU Kabupaten Trenggalek untuk periode tertentu yang nanti bisa jadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan kegiatan dari membaca laporan tersebut dan lampiran bukti kegiatannya.

Nurani menuliskan dalam kata pengantar  laporan bahwa maknanya adalah bahwa lembaga publik harus dikontrol oleh publik dan kegiatannya juga harus transparan dan bisa diketahui publik. Hak publik akan informasi harus difasilitasi. Sedangkan KPU sebagai lembaga publik juga dituntut untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tahu informasi dan data sesuai dengan aturan yang berlaku.

“E-PPID adalah keniscayaan kegiatan pelayanan di era teknologi informasi”, kata pria yang hobi menulis ini. Ditambahkan oleh Nurani bahwa kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik telah dikelola sedemikian rupa di KPU Kabupaten Trenggalek. Berbagai permintaan akan informasi selama ini dilakukan. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi selama ini langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, kemudahan untuk mengakses informasi juga bisa difasilitasi sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan teknologi (IPTEK).

Seiring perkembangan teknologi informasi tersebut, pelayanan informasi juga bisa dilakukan dengan komunikasi online. Dalam hal inilah maka kegiatan pelayanan informasi lewat online tersebut difasilitasi KPU melalui program kegiatan yang namanya E-PPID (atau PPID elektronik).

“Kegiatan itulah yang dilaporkan dalam laporan ini. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Bagi KPU Kabupaten Kota, misalnya, diharapkan laporan ini bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana kegiatan dilakukan dan ini bermanfaat untuk melakukan evaluasi agar ke depan pengelolaan kegiatan lebih baik”, tulisnya untuk menutup laporan tersebut. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.