
KURSI DPRD JATIM UNTUK PEMILU 2019 ADA 120 KURSI, TRENGGALEK MASUK DAPIL 9
Mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu yang sudah disahkan, tampaknya ada beberapa perubahan ketentuan. Di antaranya adalah tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Propinsi, termasuk Jawa Timur.
Berdasar hasil Pileg 2014, DPRD Jawa Timur saat ini berjumlah 100 kursi. Dalam pemilihan legeslatif 2014 lalu, Kabupaten Trenggalek masuk dalam Dapil 7 bersama Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi. Dapil 7 ini diberi alokasi 9 kursi untuk kursi DPRD Jatim.
Untuk Pemilu 2019 akan ada perubahan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam peraturan baru. Untuk kursi di DPRD Jawa Timur dalam Pemilu 2019 nati akan ada 120 kursi. Trenggalek akan masuk Dapil 9, berbeda dengan Pileg 2014 yang masuk Dapil 7, meskipun masih bersama dengan Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi. Bedanya kali ini Dapil yang sekarang memperebutkan 12 kursi.
Menurut Nurani, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, penambahan jumlah kursi untuk DPRD Jawa Timur itu sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Pemilu yang baru (UU No 17 Tahun 2019) tentang jumlah kursi untuk masing-masing DPRD Propinsi. Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD Propinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Sementara itu, menurut Nurani, Jawa Timur meripakan propinsi yang penduduknya sekitar 39 juta. “Propinsi yang memiliki penduduk lebih dari 20 juta, memperoleh alokasi kursi 120 kursi”, papar Nurani.
Nurani menambahkan bahwa ketentuan tentang Dapil dan alokasi kursi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU No 7 Tahun 2017 yang disertakan di bagian lampiran. Sedangkan, untuk Dapil dalam pemilu tingkat Kabupaten Trenggalek, untuk membuat ketentuannya akan dibuat dengan berdasarkan Peraturan KPU. “Yang jelas, kalau mengacu UU, jumlah kursi masih sama, yaitu 45 kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek”, tegas pria berkepala botak itu. [Hupmas]