KPU TRENGGALEK : WARGA BISA MELIHAT APAKAH NAMANYA MASUK PARPOL ATAU TIDAK

TRENGGALEK—  Warga masyarakat punya hak untuk bergabung dalam partai politik, tetapi juga punya hak untuk tidak bergabung atau tidak menjadi anggota partai politik. Karena itulah, dalam masa pendaftaran parttai politik yang masih berada pada tahapan verfikasi administrasi ini, warga masyarakat bisa melihat dan mengecek apakah Namanya masuk keanggotaan partai politik atau tidak secara online.

Demikian dikatakan oleh Istatiin Nafiah, komisioner KPU Kabupaten Trenggalek divisi Teknis Penyelegaraan Pemilu. Komisioner yang membidangi salah satunya adalah kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 ini menyampaikan hal itu di ruang operator Sipol pada hari Rabu, 14 September 2022.

Lebih menyatakan bahwa pengecekan online bisa dilakukan dengan me pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Laman online yang disediakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini  untuk memfasilitasi masyarakat memeriksa NIK. Apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak, akan bisa diketahui dari sistem ini. “Diharapkan warga aktif mengecek Namanya, jika nanti Namanya tercatut dan ia merasa bukan anggota, bisa dilakukan tanggapan masyarakat”, kata Istatiin. [Gung]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.