KPU TRENGGALEK VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI BERKARYA
Sejumlah komisioner dan para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyambangi Kantor Partai Berkarya pada hari kemarin (Rabu, 03/01/2017). Kehadiran mereka untuk melakukan verifikasi faktual partai tersebut sebagai peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, mengatakan bahwa tahapan tersebut untuk melakukan pengecekan kelengkapan pengurus partai. Verifikasi faktual parpol ini untuk melakukan pengecekan pengurus, termasuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili dan status kantor, serta kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara. “Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Trenggalek hari ini adalah verifikasi kepengurusan partai. Sementara untuk verifikasi keanggotaan, tim kami sudah turun ke lapangan”, jelasnya.
Sebaimana jadwal yang sudah diatur oleh KPU, Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai peserta pemilu tersebut berlangsung mulai 31 Desember 2017 hingga 12 Januari 2018. Kegiatan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan kantor parpol ini juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek.
Verifikasi terhadap Partai Berkarya (dan Partai Garuda) adalah sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual. Sebelumnya, dua partai tersebut melakukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dari proses mediasi yang mempertemukan Bawaslu RI, KPU RI, dan dua partai yang menggugat. Dari kebijakan itulah diputuskan bahwa verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya dan Partai Berkarya akan dilakukan mulai 30 Desember 2017 hingga 12 Januari 2018. [Hupmas]