KPU TRENGGALEK UNDANG PASLON UNTUK RAPAT PERSETUJUAN (APPROVAL) ALAT PERAGA KAMPANYE
Masa kampanye sudah berlangsung sejak tanggal 26 September 2020 lalu, dan akan berakhir pada pukul 05 Desember 2020 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bertugas memfasilitasi beberapa kegiatan kampanye. Di antaranya adalah pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Karena itulah, pada hari ini (01/10/2020) KPU Kabupaten Trenggalek mengundang LO (laisson officer atau tim penghubung Paslon) untuk hadir dalam rapat pembuatan persetujuan (approval meeting) sebelum alat peraga kampanye dan bahan kampanye dicetak oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hadir juga dalam pertemuan ini Bagus dari pimpinan perusahaan percetakan yang ditunjuk KPU Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Trenggalek sudah menerima desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari pasangan calon 01 dan 02. Tetapi sebelum dicetak, desain itu harus disetujui dengan membubuhkan tandatangan pada desain yang diprint sebagai sampel. “Butuh pembubuhan tanda tangan untuk bukti bahwa kedua belah pihak sudah menyetujui, agar di belakang hari tidak ada alasan lagi bahwa alat peraga dan bahan yang dicetak KPU salah”, tegas Nurani Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu Bagus dari pimpinan perusahaan cetak Fighter mengatakan bahwa waktu pencetakan butuh waktu selama sepuluh hari. Tanggal 10 Oktober dipastikan bahwa barang akan sudah dibagikan pada masing-masing pasangan calon dalam acara serah terima barang yang diberita-acarakan. [Hupmas]