 
                  KPU TRENGGALEK TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020. Jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Trenggalek pada Pilkada mendatang sebanyak 43.632.
Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu 2019 di Trengglek, yaitu 7,5 persen kali 581.749 pemilih. Selain itu, menurut ketentuan, jumlah dukungan syarat pasangan calon perseorangan yang diserahkan paling sedikit harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Maka, bukti dukungan yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek dengan jumlah 43.632 tersebut harus mencakup minimal 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/X/2019 untuk menjadi pedoman bagi warga yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2020. Adapun tahapan penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 11 Desember tahun 2019
Penetapan Surat Keputusan ini dilakukan pada Hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB. Penetapan tersebut dilakukan melelui Rapat Pleno yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan jajaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
                           
                           
                           
                        
