KPU TRENGGALEK TERIMA LAPORAN PENERIMAAN DAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE DARI PARPOL
TRENGGALEK, 02/01/2019— Kemarin, hari kedua tahun 2019, adalah waktu bagi partai politik peserta Pemilu untuk melakukan penyerahan Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek. Sesuai dengan Tahapan Pemilu 2019, Tahapan LPSDK terjadwal pada 02 Januari 2019 Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
KPU Kabupaten Trenggalek menerima LPSDK di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Vote” mulai pagi. LPSDK adalah catatan pembukuan yang memuat penerimaan peserta pemilu 2019 yang dialokasikan untuk dana kampanye. Sumber dana kampanye yang dimaksud bisa berasal dari pihak ke tiga, di luar partai politik, atau calon, yakni pihak perseorangan, lembaga, ataupun sumbangan yang sah menurut hukum dengan batasan besaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Sebagaimana dikatakan divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesua (PKPI) tidak menyerahkan LPSDK karena memang tidak ada caleg. Sedangkan, Partai Golkar meyerahkan pukul 22.28 WIB setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Trenggalek untuk menerima sampai pukul 24.00 WIB. “Hasil laporan ini besok akan diumumkan kepada publik, agar prinsip transparansi dana kampanye bisa diketahui”, papar Sunu. [Hupmas]