
KPU TRENGGALEK SOSIALISASI UU PEMILU DI RADIO
Rabu (06/09/2017, untuk menyebarkan informasi pada masyarakat tentang keberadaan undang-undang pemilu yang baru, KPU Kabupaten Trenggalek kembali melakukan sosialisasi lewat radio. Masih tetap menggunakan radio pemerintah daerah Trenggalek RPKT Praja Angkasa, KPU Kabupaten Trenggalek mengupas substansi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 selama satu jam, mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi narasumber kali ini mengatakan bahwa undang-undang pemilu yang baru mendapatkan nomor belum sampai sebulan ini merupakan undang-unadang yang menggabungkan undang-undang lama tentang kepemiluan yang awalnya terpisah-pisah. “Dulu undang-undang tentang pemilu legeslatif sendiri, pemilu presiden sendiri, tentang penyelenggara pemilu sendiri, yang ini semuanya jadi satu”, papar Nurani.
Karena itulah, menurut Nurani, undang-undang yang baru ini mengatur banyak hal tentang pemilu 2019 nanti. Undang-undang ini, dengan demikian, memuat aturan-aturan yang menjadi dasar adanya beberapa hal yang berbeda antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nantinya. Dalam siaran talkshow ini, Nurani memang lebih banyak menguraikan hal-hal baru dan isu-isu krusial yang termuat dalam aturan baru ini.
Menurut bapak dari dua anak ini, hal-hal baru yang muncul terkait dengan upaya membuat pemilu 2019 menjadi pemilu serentak untuk memilih “wakil rakyat” dan presiden-wakil presiden. Hal itu berefek pada tahapan dan jadwal, serta juga ada konsekuensi pada perubahan dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu, baik pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, pencalonan, kampanye, pembagian daerah pemilihan, jumlah kursi, serta konversi dari suara menjadi perolehan kursi.
Nurani mengatakan bahwa turunan UU baru ini adalah Peraturan KPU yang nantinya akan menjadi landasan teknis untuk penyelenggaraannya. Sementara itu, terkait dengan pertanyaan tentang kapan tahapan pemilu 2019 mulai, Nurani menjawab bahwa secara resmi hal itu menunggu peraturan KPU yang menetapkan tahapan, jadwal, dan program. “Tetapi, dari informasi informal, ada kemungkinan awal Oktober tahun ini tahapan sudah mulai, termasuk verifikasi partai politik dan gencarnya sosialisasi-sosialisasi”, tegas pria alumni FISIP Universitas Jember itu. [Hupmas]